Penggunaan Pedulilindungi di Mal Pelayanan Publik
Selasa, 21 September 2021 - 11:44 WIB
A
A
A
Warga memindai kode Quick Response (QR) dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mal Pelayanan Publik di Denpasar, Bali, Selasa (21/9/2021). Seluruh pegawai serta masyarakat yang akan mengurus administrasi dan layanan publik lainnya di Mal Pelayanan Publik tersebut diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow