Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Berlaku Mulai 13 November
Senin, 01 November 2021 - 17:05 WIB
A
A
A
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan milik warga di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021). Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang mulai 13 November 2021.
Nantinya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan sepeda motor maksimal Rp 250.000.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow