icon fullscreen
Kapasitas Pengunjung Mal Diizinkan 100 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu COVID-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Kapasitas Pengunjung Mal Diizinkan 100 Persen
Pengunjung berada di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
icon right
icon left
Kapasitas Pengunjung Mal Diizinkan 100 Persen
Kapasitas Pengunjung Mal Diizinkan 100 Persen
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2441 seconds (1#140)