Kapasitas Pengunjung Mal Diizinkan 100 Persen
Kamis, 04 November 2021 - 08:52 WIB
A
A
A
Pengunjung berada di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu COVID-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow