icon fullscreen
Divonis Empat Bulan Penjara, Selegram Rachel Vennya Tidak Ditahan
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kiri) bersiap menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021).
Divonis Empat Bulan Penjara, Selegram Rachel Vennya Tidak Ditahan
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (keempat kanan) dan Salim Nauderer (kedua kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021).
Divonis Empat Bulan Penjara, Selegram Rachel Vennya Tidak Ditahan
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kiri) berbincang dengan Salim Nauderer saat menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021).
Divonis Empat Bulan Penjara, Selegram Rachel Vennya Tidak Ditahan
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kedua kiri) dan Salim Nauderer menunggu dimulainya sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021).
Divonis Empat Bulan Penjara, Selegram Rachel Vennya Tidak Ditahan
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021).
icon right
icon left
Divonis Empat Bulan Penjara, Selegram Rachel Vennya Tidak Ditahan
Divonis Empat Bulan Penjara, Selegram Rachel Vennya Tidak Ditahan
Divonis Empat Bulan Penjara, Selegram Rachel Vennya Tidak Ditahan
Divonis Empat Bulan Penjara, Selegram Rachel Vennya Tidak Ditahan
Divonis Empat Bulan Penjara, Selegram Rachel Vennya Tidak Ditahan
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3012 seconds (1#140)