icon fullscreen
Siap-siap, Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022
Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (15/12/2021).
Siap-siap, Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikan biaya cukai rokok dengan rata-rata sebanyak 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2022 guna menekan konsumsi rokok khususnya di kalangan anak dan remaja.
icon right
icon left
Siap-siap, Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022
Siap-siap, Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.4938 seconds (1#140)