Regulasi Perjalanan Darat di Masa Natal dan Tahun Baru
Kamis, 23 Desember 2021 - 11:43 WIB
A
A
A
Tenaga kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada seorang calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (23/12/2021). Hasil negatif tes cepat antigen yang berlaku 1x24 jam menjadi salah satu syarat perjalanan darat untuk periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi pengguna transportasi bus AKAP serta mobil pribadi yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow