icon fullscreen
Ringkus Dua WNA Kasus Curas di Bali, Polisi Amankan Uang Rp5,8 Miliar
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari dua tersangka warga negara asing (WNA) yakni Nicola Disanto asal Italia dan Gregory Lee Simpson asal Inggris dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) saat konferensi pers akhir tahun 2021 di Polresta Denpasar, Bali, Selasa (28/12/2021).
Ringkus Dua WNA Kasus Curas di Bali, Polisi Amankan Uang Rp5,8 Miliar
Polisi menangkap dua WNA asal Italia dan Inggris tersebut dengan mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp5,8 miliar, satu unit mobil, satu pisau belati, satu pisau dapur dan peralatan lainnya yang digunakan untuk melakukan kejahatan sehingga dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
icon right
icon left
Ringkus Dua WNA Kasus Curas di Bali, Polisi Amankan Uang Rp5,8 Miliar
Ringkus Dua WNA Kasus Curas di Bali, Polisi Amankan Uang Rp5,8 Miliar
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3837 seconds (1#140)