Kasus Covid-19 Varian Omicron Meningkat, Jakarta Kembali PPKM Level 2
Pekerja melintasi jalur pedestrian kawasan Sudirman saat jam pulang kerja di Jakarta, Rabu (5/1/22). Pemerintah kembali menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Jakarta dari tanggal 4 - 17 Januari 2022 mendatang, setelah terdeteksinya 162 kasus COVID-19 varian Omicron. Pembaharuan level PPKM di Ibu Kota itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022.
Adapun sejumlah aturan yang terdapat dalam PPKM level 2 yakni sebagai berikut:
1. Work From Office (WFO) bagi pekerja non esensial diberlakukan 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Mal dan pasar tradisional dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
3. Warung makan/warteg diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.