Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
Senin, 07 Februari 2022 - 15:27 WIB
A
A
A
Anggota Polisi menunjukkan miras oplosan saat rilis kasus di Polres Jepara, Jawa Tengah, Senin (7/2/2022). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus penjualan miras oplosan yang menewaskan sembilan orang dan menetapkan seorang penjual miras sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sra)