Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
Senin, 07 Februari 2022 - 15:27 WIB
A
A
A
Anggota Polisi menunjukkan miras oplosan saat rilis kasus di Polres Jepara, Jawa Tengah, Senin (7/2/2022). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus penjualan miras oplosan yang menewaskan sembilan orang dan menetapkan seorang penjual miras sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow