icon fullscreen
Sidang Tuntutan Kasus Munjul
Tiga terdakwa masing-masing Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (kiri), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian (kanan) dan Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda penuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Sidang Tuntutan Kasus Munjul
Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene saat mengikuti persidangan dengan agenda penuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Sidang Tuntutan Kasus Munjul
Terdakwa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar (kanan) dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian usai mengikuti persidangan dengan agenda penuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Sidang Tuntutan Kasus Munjul
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut tiga terdakwa masing-masing Tommy Ardian 7 tahun penjara, Rudi Hartono Iskandar 7 tahun penjara serta Anja Runtuwene 5,5 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 2 bulan penjara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek DP Nol Rupiah Pemprov DKI di Jakarta Timur.
icon right
icon left
Sidang Tuntutan Kasus Munjul
Sidang Tuntutan Kasus Munjul
Sidang Tuntutan Kasus Munjul
Sidang Tuntutan Kasus Munjul
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3291 seconds (1#140)