icon fullscreen
Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usai 56 Tahun
Pekerja memperbaiki kaca jendela di gedung hotel kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/2/2022).
Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usai 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan saat berusia 56 tahun.
Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usai 56 Tahun
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usai 56 Tahun
Peserta program JHT tetap bisa mendapat haknya sebagian dengan syarat tertentu. Salah satunya, peserta harus berstatus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun. Kemudian, nilai JHT yang bisa diklaim yaitu 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya.
Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usai 56 Tahun
Pekerja memperbaiki kaca jendela di gedung hotel kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/2/2022).
icon right
icon left
Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usai 56 Tahun
Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usai 56 Tahun
Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usai 56 Tahun
Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usai 56 Tahun
Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usai 56 Tahun
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3204 seconds (1#140)