icon fullscreen
Soal JHT, Partai Perindo : Kepentingan dan Hak Pekerja Tidak Boleh Dikorbankan
Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan memberikan keterangan mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menuai kritik dari berbagai kalangan di MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Minggu (13/2/2022).
Soal JHT, Partai Perindo : Kepentingan dan Hak Pekerja Tidak Boleh Dikorbankan
Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan memberikan keterangan mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menuai kritik dari berbagai kalangan di MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Minggu (13/2/2022).
Soal JHT, Partai Perindo : Kepentingan dan Hak Pekerja Tidak Boleh Dikorbankan
Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan memberikan keterangan mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menuai kritik dari berbagai kalangan di MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Minggu (13/2/2022).
icon right
icon left
Soal JHT, Partai Perindo : Kepentingan dan Hak Pekerja Tidak Boleh Dikorbankan
Soal JHT, Partai Perindo : Kepentingan dan Hak Pekerja Tidak Boleh Dikorbankan
Soal JHT, Partai Perindo : Kepentingan dan Hak Pekerja Tidak Boleh Dikorbankan
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.5971 seconds (1#140)