icon fullscreen
Soal JHT, Partai Perindo : Kepentingan dan Hak Pekerja Tidak Boleh Dikorbankan
Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan memberikan keterangan mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menuai kritik dari berbagai kalangan di MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Minggu (13/2/2022).
Soal JHT, Partai Perindo : Kepentingan dan Hak Pekerja Tidak Boleh Dikorbankan
Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan memberikan keterangan mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menuai kritik dari berbagai kalangan di MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Minggu (13/2/2022).
Soal JHT, Partai Perindo : Kepentingan dan Hak Pekerja Tidak Boleh Dikorbankan
Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan memberikan keterangan mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menuai kritik dari berbagai kalangan di MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Minggu (13/2/2022).
icon right
icon left
Soal JHT, Partai Perindo : Kepentingan dan Hak Pekerja Tidak Boleh Dikorbankan
Soal JHT, Partai Perindo : Kepentingan dan Hak Pekerja Tidak Boleh Dikorbankan
Soal JHT, Partai Perindo : Kepentingan dan Hak Pekerja Tidak Boleh Dikorbankan
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3133 seconds (1#140)