icon fullscreen
Herry Wirawan, Si Pemerkosa 13 Santri Ini Tertunduk Lesu Usai Divonis Pidana Seumur Hidup
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan, Si Pemerkosa 13 Santri Ini Tertunduk Lesu Usai Divonis Pidana Seumur Hidup
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.
Herry Wirawan, Si Pemerkosa 13 Santri Ini Tertunduk Lesu Usai Divonis Pidana Seumur Hidup
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
icon right
icon left
Herry Wirawan, Si Pemerkosa 13 Santri Ini Tertunduk Lesu Usai Divonis Pidana Seumur Hidup
Herry Wirawan, Si Pemerkosa 13 Santri Ini Tertunduk Lesu Usai Divonis Pidana Seumur Hidup
Herry Wirawan, Si Pemerkosa 13 Santri Ini Tertunduk Lesu Usai Divonis Pidana Seumur Hidup
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2844 seconds (1#140)