Buruh Semarang Gelar Aksi di Kantor DPRD Jateng, Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022 Terkait Pencairan JHT
Sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Dalam aksinya, mereka membentangkan sejumlah poster dan spanduk penolakan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dan menggelar teatrikal.
Para buruh menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT dianggap merugikan kaum buruh. Pasalnya berlakunya Permenaker baru ini, JHT baru dapat dicairkan oleh pekerja pada usia 56 tahun. Mereka juga meminta kepada Presiden Jokowi mencopot Menaker Ida Fauziyah.