Aksi Unjuk Rasa Tolak Penggusuran di Balaikota Jakarta
Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) melakukan aksi di depan Balaikota DKI Jakarta, Kamis (24/2/2022). Aksi tersebut menuntut pencabutan Pergub 207/2016 peraturan yang mengatur perlindungan HAM warga terdampak penggusuran, serta peta jalan reforma agraria di Jakarta.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 207 Tahun 2016 sendiri berisi tentang Penertiban Pemakaian/ Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak (“Pergub DKI 207/2016”) merupakan peraturan hukum yang melegitimasi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penggusuran tanpa proses yang layak tersebut dan saat ini terus digunakan di berbagai kasus sengketa agraria di Jakarta.
Dalam empat tahun pemerintahan Anies Baswedan berjalan, penggusuran paksa dan perampasan lahan masih menghantui masyarakat marjinal di DKI Jakarta.
Selain dilakukan dengan dalih pembangunan untuk kepentingan umum ataupun penertiban, penggusuran di Jakarta juga marak terjadi akibat adanya sengketa lahan.