Berada di Malaysia, Buronan Djoko Tjandra Minta Sidang PK Digelar Secara Virtual
Suasana jalannya persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi dengan agenda permohonan peninjauan kembali yang diajukan narapidana kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2020). Majelis Hakim memutuskan menunda sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana dan buronan pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra hingga Senin (27/7/2020) pekan depan dengan agenda pendapat Jaksa mengenai permohonan dan proses persidangan PK yang diajukan Djoko Tjandra. Keputusan ini diambil Majelis Hakim setelah mendengar surat Djoko Tjandra yang dibacakan kuasa hukumnya Andi Putra Kusuma.
Dalam surat yang ditandatanganinya di Kuala Lumpur, Malaysia tertanggal 17 Juli 2020, Djoko mengaku kondisi kesehatannya menurun. Untuk itu, Djoko meminta Majelis Hakim agar persidangan pemeriksaan PK yang diajukannya digelar secara daring atau virtual.