icon fullscreen
Covid-19 Melandai, Pemerintah Kembali Gelar PTM 100 Persen Usai Libur Lebaran
Suasana pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen usai libur lebaran di SDN Pinang Ranti 07, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2022).
Covid-19 Melandai, Pemerintah Kembali Gelar PTM 100 Persen Usai Libur Lebaran
Suasana pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen usai libur lebaran di SDN Pinang Ranti 07, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2022).
Covid-19 Melandai, Pemerintah Kembali Gelar PTM 100 Persen Usai Libur Lebaran
Dengan melandainya kasus Covid-19 di Indonesia, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) kembali dilaksanakan dengan menerapkan kapasitas 100 persen serta tetap menjaga protokol kesehatan.
Covid-19 Melandai, Pemerintah Kembali Gelar PTM 100 Persen Usai Libur Lebaran
Kegiatan PTM 100 persen digelar sesuai Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Covid-19 Melandai, Pemerintah Kembali Gelar PTM 100 Persen Usai Libur Lebaran
Kegiatan PTM 100 persen digelar sesuai Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Covid-19 Melandai, Pemerintah Kembali Gelar PTM 100 Persen Usai Libur Lebaran
Kegiatan PTM 100 persen digelar sesuai Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
icon right
icon left
Covid-19 Melandai, Pemerintah Kembali Gelar PTM 100 Persen Usai Libur Lebaran
Covid-19 Melandai, Pemerintah Kembali Gelar PTM 100 Persen Usai Libur Lebaran
Covid-19 Melandai, Pemerintah Kembali Gelar PTM 100 Persen Usai Libur Lebaran
Covid-19 Melandai, Pemerintah Kembali Gelar PTM 100 Persen Usai Libur Lebaran
Covid-19 Melandai, Pemerintah Kembali Gelar PTM 100 Persen Usai Libur Lebaran
Covid-19 Melandai, Pemerintah Kembali Gelar PTM 100 Persen Usai Libur Lebaran
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3111 seconds (1#140)