icon fullscreen
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Dua mantan pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (14/6/2022).
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Wawan Ridwan Dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp.200 Juta atau subsider 3 bulan kurungan. Serta memvonis Alfred Simanjuntak dengan hukuman 8 tahun penjara denda Rp.200 Juta subsider 3 bulan kurungan,
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Wawan Ridwan Dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp.200 Juta atau subsider 3 bulan kurungan. Serta memvonis Alfred Simanjuntak dengan hukuman 8 tahun penjara denda Rp.200 Juta subsider 3 bulan kurungan,
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Wawan Ridwan Dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp.200 Juta atau subsider 3 bulan kurungan. Serta memvonis Alfred Simanjuntak dengan hukuman 8 tahun penjara denda Rp.200 Juta subsider 3 bulan kurungan,
icon right
icon left
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2903 seconds (1#140)