Terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Staf Khusus Gubernur Aceh Hendi Yuzal dan pihak swasta Teuku Saiful Bahri mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/12/2018). Pada sidang lanjutan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 3 orang saksi untuk dimitai keterangan terkait kasus korupsi dana otpnomi khusus Aceh atau Doka.
(rat)