icon fullscreen
Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut, Begini Aktivitas Kantor ACT di Menara 165
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22).
Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut, Begini Aktivitas Kantor ACT di Menara 165
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut, Begini Aktivitas Kantor ACT di Menara 165
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
icon right
icon left
Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut, Begini Aktivitas Kantor ACT di Menara 165
Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut, Begini Aktivitas Kantor ACT di Menara 165
Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut, Begini Aktivitas Kantor ACT di Menara 165
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.4857 seconds (1#140)