icon fullscreen
Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk kesehatan
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (kiri) berbincang dengan anggota Majelis MK Suhartoyo (kanan) dan Wahiduddin Adams (tengah) dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 dengan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk kesehatan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk kesehatan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Penolakan itu merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
icon right
icon left
Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk kesehatan
Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk kesehatan
Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk kesehatan
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 3.0032 seconds (1#140)