Permohonan Praperadilan Mardani H Maming Ditolak
Rabu, 27 Juli 2022 - 17:10 WIB
A
A
A
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming selaku pihak pemohon praperadilan, Denny Indrayana (kanan) dan rekannya mengikuti sidang putusan kliennya di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow