Polri Benarkan Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Ruang Khusus Mako Brimob Depok
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterengan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo diamankan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dikarenakan penyidik khusus menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J di kediamnnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah adanya penetapan tersangka dan menangkap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Jadi belum sebagai tersangka, kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus, ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Dedi mengatakan bahwa Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob karena diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," terangnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa Ferdy Sambo telah diamankan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Reporter MPI/ Martin Ronaldo
Fotografer MPI / Faisal Rahman