icon fullscreen
BPPOM Palembang Musnahkan Produk Hasil Pengawasan Senilai Rp179 Juta
Sebanyak 323 item produk senilai Rp 179 juta lebih dimusnahkan di halaman Kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Palembang, Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang, Rabu (24/8/2022).
BPPOM Palembang Musnahkan Produk Hasil Pengawasan Senilai Rp179 Juta
Sebanyak 323 item produk senilai Rp 179 juta lebih dimusnahkan di halaman Kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Palembang, Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang, Rabu (24/8/2022).
BPPOM Palembang Musnahkan Produk Hasil Pengawasan Senilai Rp179 Juta
Pemusnahan dilakukan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda didampingi Kepala BBPOM Palembang Zulkifli dan perwakilan instansi terkait.
BPPOM Palembang Musnahkan Produk Hasil Pengawasan Senilai Rp179 Juta
Produk hasil pengawasan sepanjang bulan Januari 2021 hingga Agustus 2022 di wilayah Sumsel terdiri dari produk kosmetik, obat tradisional, pangan, dan obat. Pemusnahan dilakukan karena produk tidak memiliki izin edar, mengandung bahan yang berbahaya, kedaluarsa, atau mengandung bahan kimia.
BPPOM Palembang Musnahkan Produk Hasil Pengawasan Senilai Rp179 Juta
Pengawasan yang dilakukan BBPOM bersama instansi terkait di kabupaten/kota di Sumsel bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang berbahaya bagi masyarakat dan menrugikan ekonomi national.
icon right
icon left
BPPOM Palembang Musnahkan Produk Hasil Pengawasan Senilai Rp179 Juta
BPPOM Palembang Musnahkan Produk Hasil Pengawasan Senilai Rp179 Juta
BPPOM Palembang Musnahkan Produk Hasil Pengawasan Senilai Rp179 Juta
BPPOM Palembang Musnahkan Produk Hasil Pengawasan Senilai Rp179 Juta
BPPOM Palembang Musnahkan Produk Hasil Pengawasan Senilai Rp179 Juta
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.4036 seconds (1#140)