Mantan Dirut PLN Sofyan Basir meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan Basir dengan hukumna 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
(rat)