Makin Berkah, LinkAja Syariah Konsisten Jadi Layanan Keuangan Digital Syariah di Indonesia
(Dari kiri) Dr. H. Asep Supyadillah, M.Ag (Anggota DPS LinkAja Syariah sekaligus Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia), Yogi Rizkian Bahar, Direktur Utama PT. Fintek Karya Nusantara (LinkAja), Dr. K.H. Hasanudin, M. Ag, Ketua Harian Dewan Syariah Nasional MUI, dan Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag. (Sekretaris Harian Dewan Syariah Nasional MUI), dalam seremoni Perpanjangan Sertifikasi Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama (DSN MUI) untuk LinkAja Syariah. LinkAja Syariah secara konsisten telah memenuhi syarat dan standar kesesuaian syariah dengan layanan keuangan digital yang mengutamakan tiga kategori utama syariah produk jasa yaitu ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf), ekonomi berbasis masjid, pemberdayaan dan digitalisasi pesantren serta UMKM. Dengan demikian, sertifikasi yang berhasil kembali didapatkan oleh layanan syariah ini mengokohkan LinkAja sebagai dompet digital pertama yang berbasis syariah di Indonesia sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 mengenai uang elektronik syariah.