Polisi Gelar Restorative Justice Kasus KDRT Rizky Billar
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 17:29 WIB
A
A
A
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memberikan keterangan saat konferensi pers terkait proses restorative justice kasus KDRT Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2022). Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat pencabutan perkara dari pelapor Lesti Kejora dan surat perdamaian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Sedangkan untuk saat ini pihak kepolisian telah menggelar restorative justice dan melakukan gelar perkara yang berkaitan adanya perdamaian dari kedua pihak.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow