icon fullscreen
Tolak Pengesahan RKUHP, Massa Aksi Bangun Tenda Depan DPR
Massa aksi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melakukan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) usai disahkan menjadi undang-undang dengan membangun tenda di Depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Tolak Pengesahan RKUHP, Massa Aksi Bangun Tenda Depan DPR
Massa aksi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melakukan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) usai disahkan menjadi undang-undang dengan membangun tenda di Depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Tolak Pengesahan RKUHP, Massa Aksi Bangun Tenda Depan DPR
Massa aksi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melakukan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) usai disahkan menjadi undang-undang dengan membangun tenda di Depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Tolak Pengesahan RKUHP, Massa Aksi Bangun Tenda Depan DPR
Aksi tersebut merupakan bentuk keberatan mereka karena merasa tidak didengarkan oleh DPR dan Pemerintah yang tetap mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang.
Tolak Pengesahan RKUHP, Massa Aksi Bangun Tenda Depan DPR
Aksi tersebut merupakan bentuk keberatan mereka karena merasa tidak didengarkan oleh DPR dan Pemerintah yang tetap mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang.
icon right
icon left
Tolak Pengesahan RKUHP, Massa Aksi Bangun Tenda Depan DPR
Tolak Pengesahan RKUHP, Massa Aksi Bangun Tenda Depan DPR
Tolak Pengesahan RKUHP, Massa Aksi Bangun Tenda Depan DPR
Tolak Pengesahan RKUHP, Massa Aksi Bangun Tenda Depan DPR
Tolak Pengesahan RKUHP, Massa Aksi Bangun Tenda Depan DPR
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.7630 seconds (1#140)