icon fullscreen
Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Bungkam
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Bungkam
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Bungkam
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Bungkam
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Bungkam
Majelis hakim menilai ia telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
icon right
icon left
Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Bungkam
Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Bungkam
Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Bungkam
Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Bungkam
Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Bungkam
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3503 seconds (1#140)