MRT Jakarta Ditetapkan sebagai Objek Vital Transportasi
Minggu, 19 Februari 2023 - 06:18 WIB
A
A
A
Penumpang turun dari rangkaian MRT Jakarta di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (18/2/2023). Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta beserta fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian.
Penumpang berada di dalam rangkaian MRT, Jakarta, Sabtu (18/2/2023).
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow