icon fullscreen
PSBB Kembali Diberlakukan, Pasar Tanah Abang Tetap Beroperasi
Pengunjung saat memilih pakaian di Pasar Tanah Abang, Jakarta.
PSBB Kembali Diberlakukan, Pasar Tanah Abang Tetap Beroperasi
Pedagang menyusun barang yang akan dijual di Pasar Tanah Abang.
PSBB Kembali Diberlakukan, Pasar Tanah Abang Tetap Beroperasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub No 88 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan di DKI Jakarta mulai 14 September 2020.
PSBB Kembali Diberlakukan, Pasar Tanah Abang Tetap Beroperasi
Namun untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam waktu bersama.
PSBB Kembali Diberlakukan, Pasar Tanah Abang Tetap Beroperasi
Sejumlah penjaga toko nenunggu pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
icon right
icon left
PSBB Kembali Diberlakukan, Pasar Tanah Abang Tetap Beroperasi
PSBB Kembali Diberlakukan, Pasar Tanah Abang Tetap Beroperasi
PSBB Kembali Diberlakukan, Pasar Tanah Abang Tetap Beroperasi
PSBB Kembali Diberlakukan, Pasar Tanah Abang Tetap Beroperasi
PSBB Kembali Diberlakukan, Pasar Tanah Abang Tetap Beroperasi
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3288 seconds (1#140)