PSBB Kembali Diberlakukan, Pasar Tanah Abang Tetap Beroperasi
Sejumlah penjaga toko nenunggu pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub No 88 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan di DKI Jakarta mulai 14 September 2020. Namun untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam waktu bersama.