Sidang Lanjutan Mantan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
Terdakwa dan juga terpidana mantan Ditjen pajak Angin Prayitno Aji menjalani sidang lanjutan diPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11/04/2023.
Sidang dengan agenda mendengarkan 3 saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan terdakwa. Dalam kasus gratifikasi dari para wajib pajak itu selama menjalankan jabatannya di Ditjen Pajak dari tahun 2014-2019. Para wajib pajak itu di antaranya wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), PT Link Net, CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU) dan PT Esta Indonesia. "Bahwa Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak dari 2014 sampai 2019 menerima gratifikasi dari para wajib pajak sejumlah Rp 29.505.167,00 dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga mencapai Rp 44 miliar.
Sindo News/ Sutikno