icon fullscreen
Eks GM UBPPLM  PT Antam Dody Martimbang Didakwa Melakukan Korupsi Rp100,8 Miliar
Terdakwa Dody Martimbang menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Eks GM UBPPLM  PT Antam Dody Martimbang Didakwa Melakukan Korupsi Rp100,8 Miliar
Mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Persero) Tbk tersebut didakwa melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp100,8 miliar.
icon right
icon left
Eks GM UBPPLM  PT Antam Dody Martimbang Didakwa Melakukan Korupsi Rp100,8 Miliar
Eks GM UBPPLM  PT Antam Dody Martimbang Didakwa Melakukan Korupsi Rp100,8 Miliar
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 1.4079 seconds (1#140)