Denda Pelanggar PSBB Ketat Jilid I Jakarta Capai Rp257 Juta
Rabu, 30 September 2020 - 14:20 WIB
A
A
A
Petugas gabungan memberikan sanksi sosial menyapu jalan kepada warga yang melanggar PSBB karena tidak menggunakan masker di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Tercatat jumlah denda pelanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat I di DKI Jakarta mencapai Rp257 juta terhitung sejak terkumpul mulai tanggal 14 September 2020 hingga 27 September 2020.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow