PT Global Mediacom Menangkan Sengketa dengan KT Corporation
Kuasa hukum PT Global Mediacom Tbk, Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada sejumlah media usai mengikuti persidangan permohonan pailit yang diajukan KT Corporation di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/9/20). Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan kepailitan terhadap PT Global Mediacom Tbk (BMTR) yang diajukan KT Corporation. Majelis hakim menilai permohonan pailit yang diajukan KT Corporation tidak dapat membuktikan
dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar, sedikitnya satu hutang telah jatuh waktu dan dapat dibagi, sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU No 37 tahun 2004.