Sidang Perdana Rafael Alun, Didakwa Cuci Uang Hingga Rp100 M
JAKARTA - Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Keduanya didakwa mencuci uang diduga hasil korupsi dengan nilai fantastis hingga mencapai Rp100 miliar.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), ayah dari Mario Dandy Satriyo juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.
FOTO : ANTARA/Wahyu Putro A