Polisi Tangkap 42 WNA di Batam Terkait Judi Online, Scamming dan Pemerasan
Rabu, 06 September 2023 - 17:45 WIB
A
A
A
Polisi menghadirkan puluhan tersangka warga negara asing (WNA) asal Tiongkok beserta barang bukit saat rilis kasus di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/9/2022). Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Interpol Hubinter Polri berhasil mengamankan sebanyak 42 WNA asal Tiongkok yang ditangkap di pulau Kasu dan pulau Bontong, Batam pada Selasa (5/9/2023) dari hasil pengembangan kasus jaringan internasional server judi online, scamming dan pemerasan melalui sosial media. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow