icon fullscreen
Pemprov DKI Berencana Kenakan Pajak untuk Ojek Online
Pengendara ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Pemprov DKI Berencana Kenakan Pajak untuk Ojek Online
Pengendara ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Pemprov DKI Berencana Kenakan Pajak untuk Ojek Online
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan mengenakan pajak dari layanan ojek online (ojol) hingga online shop untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2024.
Pemprov DKI Berencana Kenakan Pajak untuk Ojek Online
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan mengenakan pajak dari layanan ojek online (ojol) hingga online shop untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2024.
icon right
icon left
Pemprov DKI Berencana Kenakan Pajak untuk Ojek Online
Pemprov DKI Berencana Kenakan Pajak untuk Ojek Online
Pemprov DKI Berencana Kenakan Pajak untuk Ojek Online
Pemprov DKI Berencana Kenakan Pajak untuk Ojek Online
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.7446 seconds (1#140)