BPKH dan Bank Muamalat Bersinergi dalam Pengembangan Layanan Haji dan Umrah
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander (kanan) dan Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan (kiri) berfoto dengan memegang mockup Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan umrah, haji plus dan pelunasan haji kepada jemaah daftar tunggu di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
BPKH berupaya melakukan pengembangan ekosistem haji dan umrah serta meningkatkan layanan bagi sekitar 5,3 juta jemaah haji daftar tunggu serta kemudahan pendaftaran haji bagi warga Indonesia yang belum mendaftar haji. Upaya ini dilakukan dengan menggandeng anak usaha Bank Muamalat melalui pengembangan produk dan layanan perbankan. Bank Muamalat akan menawarkan produk pembiayaan seperti multiguna untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN untuk ibadah umrah, cicil emas untuk perencanaan pelunasan haji, ProHajj Plus untuk haji plus, maupun produk tabungan rencana.