Menteri LHK Siti Nurbaya Buka Rakernas Amdal 2023
Amdal adalah instrumen untuk mengamankan dan melindungi kepentingan lingkungan dan masyarakat dengan tetap mempertimbangan atau mengedepankan aspek keseimbangan 3P: Profit (Bisnis), Planet (Lingkungan) dan People (Masyarakat).
Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Amdal 2023 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (22/11).
Tahun ini, Rakernas Amdal mengusung tema “Sinergi Transformasi Persetujuan Lingkungan untuk Investasi Berkelanjutan Menuju Indonesia Sejahtera" berlangsung tanggal 22-24 November 2023.
Dipaparkan Menteri LHK, Amdal telah melalui proses perjalanan yang cukup panjang yaitu kurang lebih 37 tahun, sejak tahun 1986 sampai sekarang. Amdal telah melalui berbagai macam dinamika perubahan regulasi dan kebijakan.
Semenjak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai implementasi dari lahirnya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka tantangan penyederhanaan proses, kecepatan penyelesaian proses Persetujuan Lingkungan menjadi semakin penting.
Ditambah lagi perubahan kewenangan yang sebelumnya berbasis pada proporsi yang seimbang antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota menjadi berubah sesuai dengan kewenangan Perizinan Berusaha menjadi tantangan sendiri.
Permohonan Persetujuan Lingkungan terus meningkat. Berdasarkan data di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tahun 2021 tercatat 356 permohonan atau meningkat tiga kali lipat).
Kemudian, di tahun 2022, terjadi peningkatan 14 kali lipat atau sebanyak 1.399 permohonan, dan menjelang tahun 2023 berakhir permohonan meningkat 16 kali lipat (1607 permohonan).
Peningkatan yang tajam ini, diakui Menteri Siti Nurbaya, akan membebani waktu penyelesaian Permohonan Persetujuan Lingkungan. Selama tahun 2022 misalnya, dari 1399 permohonan, hanya 403 permohonan yang memperoleh persetujuan lingkungan.
Oleh karena itu, KLHK menerbitkan 3 surat keputusan dalam upaya percepatan proses pengurusan persetujuan lingkungan. “KLHK menetapkan penugasan proses persetujuan lingkungan terhadap penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan yang merupakan kewenangan Menteri kepada instansi lingkungan hidup daerah atau Komisi Penilai Amdal daerah yang mendapatkan penugasan dengan membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan internal KLHK dan pihak eksternal seperti Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL),” papar Menteri Siti Nurbaya.