Danamon, PNM dan MUFG Bank Prakarsai Pembiayaan Sosial Syariah untuk Pemberdayaan Perempuan di Indonesia
JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) melalui Unit Usaha Syariah, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), serta MUFG Bank menandatangani perjanjian Pembiayaan Sosial Syariah Berkelanjutan (PSSB), di Jakarta, Selasa (12/12/2023).Kolaborasi ini juga merupakan upaya untuk mendukung implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia, khususnya tujuan untuk menciptakan masyarakat tanpa kemiskinan, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, serta berkurangnya kesenjangan.Semua tujuan itu sesuai dengan Pedoman Implementasi POJK No. 51/POJK 03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).Adapun, perwakilan yang hadir pada Penandatanganan Perjanjian diantaranya Direktur Utama Danamon Daisuke Ejima, Direktur Syariah dan Sustainability Finance Danamon Herry Hykmanto, Direktur Enterprise Banking dan Financial Institution Danamon Thomas Sudarma, Executive Officer and Country Head of Indonesia MUFG Bank, Ltd. Kazushige Nakajima.Sementara dari pihak PNM dihadiri Direktur Utama PNM Arief Mulyadi, Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi PNM Sunar Basuki. Serta hadir pula perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gunawan Setyo Utomo dari Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah.Kerangka Pembiayaan Sosial PNM dirancang sesuai dengan Prinsip-prinsip Surat Berharga Sosial ICMA serta Prinsip-prinsip Pinjaman Sosial Loan Market Association (LMA)/Asia Pacific Loan Market Association (APLMA)/ Loan Syndications and Trading Association (LSTA).Hal ini menjamin konsistensi proses sertifikasi serta pengawasan dampak sosial dari pembiayaan yang diberikan. PNM juga menunjuk penyedia second-party opinion independen guna meninjau Kerangka Pembiayaan Sosial.