icon fullscreen
Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Pimpinan Sunda Empire Dihukum 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kedua kiri), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kedua kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Pimpinan Sunda Empire Dihukum 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kiri) dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Pimpinan Sunda Empire Dihukum 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kiri) dan Raden Ratna Ningrum (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Pimpinan Sunda Empire Dihukum 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kanan), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (tengah) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) memberikan keterangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Pimpinan Sunda Empire Dihukum 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Pimpinan Sunda Empire Dihukum 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Ki Ageng Raden Rangga Sasana menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc. 2 Terdakwa kas
icon right
icon left
Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Pimpinan Sunda Empire Dihukum 2 Tahun Penjara
Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Pimpinan Sunda Empire Dihukum 2 Tahun Penjara
Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Pimpinan Sunda Empire Dihukum 2 Tahun Penjara
Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Pimpinan Sunda Empire Dihukum 2 Tahun Penjara
Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Pimpinan Sunda Empire Dihukum 2 Tahun Penjara
Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Pimpinan Sunda Empire Dihukum 2 Tahun Penjara
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.8464 seconds (1#140)