Kerjasama Pengelolaan Dana Investasi Wakaf dalam Bentuk Cash Waqf Linked Deposit
JAKARTA – KB Bank Syariah (KBBS) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengenai Pengelolaan Dana Investasi Wakaf dalam bentuk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). PKS ditandatangani oleh Direktur Bisnis KBBS Agus Suhendro dengan Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah Amirsyah Tambunan di Auditorium KH. Ahmad Dahlan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/06/2024).
CWLD sendiri merupakan instrumen investasi wakaf uang temporer dalam bentuk deposito. Dalam hal kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan hubungan kerja sama Pengelolaan Dana Investasi Wakaf dalam bentuk CWLD yang akan dilaksanakan oleh Majelis Pendayagunaan Wakaf dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah yang berada dibawah naungan PP Muhammadiyah.
Turut hadir dalam acara penandatanganan PKS, Direktur Utama KBBS Koko T. Rachmadi dan juga Bendahara Umum PP Muhammadiyah Hilman Latief. “Kerjasama ini tidak hanya memperkuat hubungan kelembagaan tetapi juga memberikan dampak positif bagi umat dalam hal pengembangan ekonomi berbasis syariah,” ungkap Koko dalam sambutannya.
Dalam melayani nasabah, KB Bank Syariah didukung oleh jaringan kantor sebanyak 24 (dua puluh empat) outlet, 116 (seratus enam belas) Kantor Layanan Syariah dan jaringan ATM yang meliputi ATM KB Bank Syariah, ATM jaringan KB Bank dan ATM Jaringan Prima/Bersama.