PERPRINDO Tegaskan ke Kemenperin 4 Pilar Terkait Pemindahan Jalur Impor ke Pelabuhan Timur Indonesia
PERPRINDO (Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia) memberikan masukan tentang wacana kebijakan Pemerintah dalam upaya memperkuat daya saing industri dalam negeri, terutama 7 (tujuh) komoditas yang akan dipindahkan jalur masuk impornya melalui pelabuhan timur yakni Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Bitung, dan Pelabuhan Kupang. PERPRINDO mendukung langkah Menteri Perindustrian, Agung Gumiwang Kartasasimta dalam mengusulkan pemindahan jalur masuk impor tersebut karena memiliki dampak positif di beberapa sektor untuk menekan banjirnya barang-barang impor di Indonesia dan menekan badai PHK yang merugikan sektor-sektor industri tertentu. Akan tetapi perlu mempertimbangkan sektor lain khususnya industri pendingin dan refrigenerasi di Indonesia dikarenakan produksi barang industri pendingin dan refrigenerasi belum bisa mencukupi kebutuhan di dalam negeri. Selain itu, beberapa produk pendingin dan refrigenerasi tidak ada produksinya di dalam negeri sehingga tidak ada produk subtitusi lokal.
Menurut Ketua Bidang Hukum dan Regulasi PEPRINDO Dewanti memaparkan bahwa dengan adanya usulan kebijakan pemindahan jalur masuk impor ke pelabuhan timur Indonesia, Kemenperin bersama Pemerintah perlu mempertimbangkan 4 (empat) pilar khususnya di industri pendingin dan refrigerasi yakni Pertama, kesiapan infrastruktur yang memadai di wilayah pelabuhan timur, seperti sarana dan prasarana di pelabuhan, serta feeder untuk pengangkutan ke pulau Jawa. Kedua, biaya logistik yang tinggi untuk barang yang belum bisa diproduksi di dalam negeri dan/atau barang yang secara kuantitas dan kualitas belum mencukupi kebutuhan di dalam negeri. Ketiga, perlu menghindari asas resiprokal dan/atau gugatan dari WTO karena Indonesia pernah mendapat gugatan terkait pembatasan pelabuhan dan kalah. Dewanti mengingatkan pemerintah agar kebijakan yang dibuat jangan sampai mendapatkan gugatan kembali dari WTO. Keempat, perlu adanya kajian lebih mendalam terkait efektivitas atau daya ungkit dari kebijakan ini yang terkait dengan industri dalam negeri.
Perprindo berharap Kementerian Perindustrian dan Pemerintah dapat mempertimbangkan dan mengabulkan pengecualian pemindahan jalur masuk impor untuk beberapa produk pendingin dan refrigenerasi atau beberapa HS Code produk pendingin dan refrigenerasi yang telah disampaikan pada saat audiensi dengan Kementerian Perindustrian, Senin 19 Agustus 2024. Perprindo berharap Kementerian Perindustrian dan Pemerintah dapat membuat kebijakan dan regulasi yang dapat diimplementasikan secara komprehensif di lapangan. Wasekjen PEPRINDO Heriyanto juga memberikan usul apabila pemerintah jadi menerapkan kebijakan ini agar dapat diberikan grace period minimal 6 bulan agar pelaku usaha dapat melakukan persiapan.