RCTI dan Enam Bank Daerah Tandatangani Perjanjian Kredit Sindikasi Rp500 Miliar
JAKARTA – PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) bersama enam bank daerah baru-baru ini menandatangani perjanjian kredit sindikasi senilai Rp500 miliar. Acara penandatanganan tersebut berlangsung di iNews Tower, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/9/2024).
Bank-bank daerah yang terlibat dalam perjanjian ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara), Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BankNTT), Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng), PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu), dan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut).
Sebagai Joint Mandated Lead Arranger (JMLA), peran utama dipegang oleh PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank dan Bank BJB.
CEO PT MNC Tbk, Noersing, menyatakan, “Kami berkumpul dalam suasana bahagia ini untuk melakukan signing ceremony atas fasilitas kredit sebesar Rp500 miliar kepada RCTI.” Dia menambahkan bahwa kerjasama ini terwujud berkat sinergi yang kuat antara semua pihak yang terlibat.
Noersing juga menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tonggak pencapaian penting bagi semua entitas yang terlibat dan membuka peluang untuk memperluas kerjasama ke lini bisnis MNC Group lainnya, seperti media dan hiburan, layanan keuangan, dan energi.
“Kami sudah sangat akrab dengan Bank BJB. Fasilitas kredit ini merupakan hasil dari kerja sama erat dengan Bank BJB dan MNC Bank,” ungkapnya. “Kami berharap ke depan akan ada banyak kerja sama lainnya di berbagai sektor strategic bisnis kami, termasuk media entertainment, hospitality, financial services, dan energi.”
Noersing menutup pernyataannya dengan mengucapkan terima kasih kepada semua tim yang telah terlibat dalam proses ini.