Raker Realisasi Pelaksanaan APBN dalam Menangani Covid-19
Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadew (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan) hadir dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Pemerintah menyebut bahwa instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah memainkan peran penting dalam penanganan Covid-19.Bahkan, instrumen tersebut diharapkan menjadi satu-satunya yang bisa menyokong pemulihan ekonomi nasional.
Adanya pandemi Covid-19, pemerintah mengambil langkah extraordinary dengan mengeleuarkan Perppu 1 yang kini telah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Kehadiran UU tersebut, meperbolehkan pemerintah untuk perlebar defisit APBN sebagai respon bentuk penanganan.