icon fullscreen
Kementerian ATR/BPN Kembangkan AI untuk Tingkatkan Pengawasan Tanah Telantar 99 Ribu Hektare
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada 99.099,27 hektare tanah telantar di 23 provinsi di Indonesia. Untuk mengembalikan fungsi tanah-tanah tersebut sesuai peruntukannya, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) berencana meningkatkan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI).
Kementerian ATR/BPN Kembangkan AI untuk Tingkatkan Pengawasan Tanah Telantar 99 Ribu Hektare
Jonahar, Direktur Jenderal PPTR, mengungkapkan bahwa untuk memastikan pemantauan yang lebih efektif dan optimal, pengendalian tanah telantar akan dilakukan secara holistik melalui berbagai tahap. Selain itu, teknologi Geo AI akan digunakan untuk meningkatkan pemantauan hak atas tanah.
Kementerian ATR/BPN Kembangkan AI untuk Tingkatkan Pengawasan Tanah Telantar 99 Ribu Hektare
Penertiban tanah telantar juga dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.
icon right
icon left
Kementerian ATR/BPN Kembangkan AI untuk Tingkatkan Pengawasan Tanah Telantar 99 Ribu Hektare
Kementerian ATR/BPN Kembangkan AI untuk Tingkatkan Pengawasan Tanah Telantar 99 Ribu Hektare
Kementerian ATR/BPN Kembangkan AI untuk Tingkatkan Pengawasan Tanah Telantar 99 Ribu Hektare
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.1457 seconds (1#140)