Hari Antikorupsi Sedunia, Indonesia Re: Kepercayaan dan Etika Kunci Kesuksesan Industri Asuransi
Jakarta – PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menyelenggarakan half day seminar secara hybrid dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang dihadiri oleh seluruh dewan komisaris, direksi dan karyawan Indonesia Re Group pada Kamis, 5 Desember 2024.
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya global pemberantasan korupsi, sebagaimana diamanatkan oleh Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006.
Hakordia merupakan momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif dalam memerangi korupsi, sebuah kejahatan luar biasa yang berdampak besar terhadap perekonomian, institusi demokrasi, dan stabilitas sosial. Korupsi tidak hanya memperburuk kemiskinan tetapi juga menjadi salah satu akar penyebab konflik dan ketidakstabilan pemerintahan.
Dibuka oleh Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu, Ia menegaskan peran industri asuransi sebagai salah satu industri yang most regulated, termasuk dalam hal menjalankan bisnis dengan tata kelola yang baik.
"Kepercayaan (trust) menjadi nilai utama yang dipegang oleh klien kami. Kepercayaan berkaitan erat dengan kredibilitas, dan kredibilitas tidak dapat dipisahkan dari etika," ujar Benny Waworuntu.
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, seluruh dewan komisaris dan direksi Indonesia Re Group turut menandatangani pakta integritas sebagai langkah strategis dalam penerapan kebijakan anti-fraud yang transparan dan akuntabel.
Inspektur Kementerian BUMN, Suprianto yang hadir memberikan pidato kunci memenegaskan, penerapan three lines of defense menjadi salah satu strategi yang dijalankan untuk mengawasi kinerja BUMN dari tindak praktik korupsi, termasuk pengawasan terhadap unit bisnis, risiko manajemen dan audit internal.
"Penguatan kebijakan pencegahan tindak pidana korupsi di BUMN harus didukung oleh penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko yang kuat, dan pendekatan Three Lines of Defense."
Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK, Aminudin yang menyampaikan materi bertajuk "Upaya Pencegahan Korupsi pada Sektor Keuangan" menjabarkan metode pendekatan efektif yang diterapkan oleh KPK dengan melibatkan diskusi intensif dan kajian permasalahan bersama berbagai instansi swasta, lembaga publik juga BUMN.
"Korupsi di sektor usaha keuangan, terutama di BUMN dan BUMD, menjadi perhatian serius karena juga dapat merugikan negara secara signifikan, risiko penyalahgunaan aset dan manipulasi kebijakan itu tetap ada," tegasnya.
Hadir pula sebagai pemateri, guru besar hukum internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana menyoroti beberapa isu penting yang berpengaruh pada penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan pemberantasan korupsi. Menurutnya, penegakan hukum kerap digunakan sebagai alat politik, sehingga integritas sistem hukum menjadi rentan terganggu oleh kepentingan tertentu.
Dalam konteks hukum internasional, setelah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Indonesia berkewajiban untuk menerjemahkan ketentuan dalam konvensi tersebut ke dalam hukum nasional.
"Transformasi ini penting untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi dapat dilakukan lebih efektif, termasuk melacak dan menjerat pelaku," ujar Prof. Hikmahanto Juwana guru besar Universitas Indonesia yang juga merupakan rektor Universitas Jenderal Achmad Yani tersebut.
Hakordia adalah pengingat penting akan peran besar BUMN dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi global. Melalui integritas, transparansi, dan akuntabilitas, seluruh insan Indonesia Re dapat membangun perusahaan yang bebas dari praktik korupsi.
Hadir pada kesempatan yang sama, Buyung Wiromo Samudro, Direktur Pengawasan BPKP yang menggarisbawahi pentingnya pengawasan sebagai elemen kunci tata kelola perusahaan demi menghindari praktik Korupsi, Kolusoi dan Nepotisme (KKN).
BPKP menjaga komitmen Badan Usaha Milik Negara, termasuk Indonesia Re, dengan mengimplementasikan prinsip transparansi dan integritas.
“Corporate Governance ada untuk mengatasi konflik kepentingan yang mungkin terjadi di BUMN. untuk menghindari itu, makanya perlu diatur. Ada aturan-aturan yang sudah dibentuk oleh pemerintah, tetapi ada juga yang perlu diatur oleh korporasi itu sendiri," ujar Buyung.
Melalui kegiatan ini, Indonesia Re Group kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian dari solusi dalam upaya global pemberantasan korupsi. Dengan semangat Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Indonesia Re tidak hanya menjalankan amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan bersih.