Jasa Transportasi Umum Tidak Dikenakan PPN
Jum'at, 20 Desember 2024 - 23:22 WIB
A
A
A
Penumpang menaiki kereta MRT di Jakarta, Jumat (20/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN dengan tujuan untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow