Digelar Secara Virtual, Pengadilan Tipikor Jakarta Lanjutkan Sidang Kasus Suap Nurhadi
Rabu, 18 November 2020 - 19:32 WIB
A
A
A
Seorang saksi memberikan keterangannya saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap yang digelar secara virtual dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/11/2020). Nurhadi didakwa telah menerima suap dan grarifikasi senilai Rp46 miliar untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Tahun 2011-2016.
(rat)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow